JAKARTA. Dalam mengendalikan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memiliki senjata baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan. Perpres ini sudah bisa mulai digunakan dengan sejumlah kewenangan bagi Kemdag dan institusi pengendali harga pangan lainnya seperti Badan Urusan Logistik (Bulog). Namun dalam merealisasikan Perpres ini, Kemdag memastikan, pemerintah tidak akan membentuk badan baru yang bertugas untuk melakukan eksekusi. Tapi akan ada pengembangan peran dari setiap institusi untuk memastikan harga pangan stabil. "Sekarang kita sedang menyiapkan pengaturan harga, dan tidak ada pembentukan badan baru," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemda Srie Agustina kepada KONTAN, Kamis (18/6).
Kemdag tidak bentuk badan baru Perpres Pangan
JAKARTA. Dalam mengendalikan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memiliki senjata baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengendalian harga pangan. Perpres ini sudah bisa mulai digunakan dengan sejumlah kewenangan bagi Kemdag dan institusi pengendali harga pangan lainnya seperti Badan Urusan Logistik (Bulog). Namun dalam merealisasikan Perpres ini, Kemdag memastikan, pemerintah tidak akan membentuk badan baru yang bertugas untuk melakukan eksekusi. Tapi akan ada pengembangan peran dari setiap institusi untuk memastikan harga pangan stabil. "Sekarang kita sedang menyiapkan pengaturan harga, dan tidak ada pembentukan badan baru," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemda Srie Agustina kepada KONTAN, Kamis (18/6).