JAKARTA. Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) menolak tuduhan terlibat praktik kartel impor bawang putih. Sekadar mengingatkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pendahuluan dugaan praktik kartel impor bawang putih periode November 2012 hingga Februari 2013. KPPU mencatat pelaku praktik impor bawah terdiri dari 19 perusahaan importir dan tiga pejabat negara. Para terlapor diduga telah melanggar seluruh atau sebagian ketentuan Pasal 11, 19c, dan 24 Undang-Undang(UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan pasal tersebut diduga terdapat praktik kartel, penahanan pasokan komoditas bawang putih, dan penghambatan perusahaan pesaing untuk berusaha. Dalam sidang pembacaan tanggapan terlapor pada Senin (19/8), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Kepala Badan Karantina Kemtan berhalangan hadir. Pihak Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kemdag Lasminingsih. Lasminingsih mengatakan, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli tidak bisa dijadikan terduga pelaku pelanggaran. "Menteri Perdagangan tidak bisa dijadikan subjek pelanggaran sesuai UU Persaingan Usaha, karena dalam pasal 1 disebutkan pelaku hanya pelaku usaha dan pihak lainnya yang juga diartikan pelaku usaha," ujarnya. Menurut Lasminingsih, kebijakan impor bawang putih sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menilai, tujuan impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Pihak Kemdag juga memastikan kedepannya tidak akan kembali terlibat dalam sidang lanjutan kartel bawang putih di KPPU. "Kita tidak akan berpanjang-panjang lagi dan tidak akan menyampaikan saksi ke KPPU. Sudah jelas di mana posisi pemerintah," ujarnya. Sedangkan, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Kemtan, Eddy Purnomo, mengatakan, menolak tuduhan KPPU bahwa Badan Karantina terlibat dalam kartel karena menerbitkan surat KT-9 ditengah ketidaksesuaian data RIPH dan SPI. "Surat KT-9 diterbitkan oleh petugas balai karantina tumbuhan dilapangan, bukan oleh kepala badan karantina," ujarnya. Menurut Eddy, kewenangan verifikasi RIPH dan SPI tidak berada pada Badan Karantina Kemtan sesuai Pasal 20 sampai Pasal 29 Permentan Nomor 60 Tahun 2012. Kewenangan verifikasi RIPH dan SPI berada pada petugas karantina tumbuhan di lapangan. Surat KT-9 sendiri akan diterbitkan oleh petugas karantina tumbuhan jika dokumen lengkap, sah, dan benar. Penerbitan surat KT-9 juga memperhatikan produk terbebas dari organisme penggangu tumbuhan karantina(OPTK) dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, pihaknya menerima setiap tanggapan dari pihak terlapor baik dari perusahaan importir maupun pemerintah. "Jawaban dari pihak terlapor memang sepantasnya disampaikan dalam sidang kali ini, KPPU akan kembali mendalami setiap laporan yang diberikan," ujarnya. Menurut Sukarmi, pihak KPPU juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik kepolisian untuk memanggil paksa terlapor yang tidak hadir ke persidangan. Hal ini menjawab sikap Kemdag yang tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya. "Kalau terlapor tidak hadir ketika sudah dipanggil tiga kali, KPPU berhak memanggil dengan meminta bantuan penyidik. KPPU sudah memiliki MoU dengan kepolisian," ujarnya. Menurut Sukarmi, pihak KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan sidang lanjutan kartel bawang putih. Ia memastikan sidang lanjutan kartel bawang putih untuk memperdengarkan paparan saksi akan digelar maksimal dua minggu kedepan.
Kemdag tolak sidang kartel bawang KPPU
JAKARTA. Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) menolak tuduhan terlibat praktik kartel impor bawang putih. Sekadar mengingatkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pendahuluan dugaan praktik kartel impor bawang putih periode November 2012 hingga Februari 2013. KPPU mencatat pelaku praktik impor bawah terdiri dari 19 perusahaan importir dan tiga pejabat negara. Para terlapor diduga telah melanggar seluruh atau sebagian ketentuan Pasal 11, 19c, dan 24 Undang-Undang(UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan pasal tersebut diduga terdapat praktik kartel, penahanan pasokan komoditas bawang putih, dan penghambatan perusahaan pesaing untuk berusaha. Dalam sidang pembacaan tanggapan terlapor pada Senin (19/8), Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Kepala Badan Karantina Kemtan berhalangan hadir. Pihak Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kemdag Lasminingsih. Lasminingsih mengatakan, Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli tidak bisa dijadikan terduga pelaku pelanggaran. "Menteri Perdagangan tidak bisa dijadikan subjek pelanggaran sesuai UU Persaingan Usaha, karena dalam pasal 1 disebutkan pelaku hanya pelaku usaha dan pihak lainnya yang juga diartikan pelaku usaha," ujarnya. Menurut Lasminingsih, kebijakan impor bawang putih sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menilai, tujuan impor bawang putih untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Pihak Kemdag juga memastikan kedepannya tidak akan kembali terlibat dalam sidang lanjutan kartel bawang putih di KPPU. "Kita tidak akan berpanjang-panjang lagi dan tidak akan menyampaikan saksi ke KPPU. Sudah jelas di mana posisi pemerintah," ujarnya. Sedangkan, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Kemtan, Eddy Purnomo, mengatakan, menolak tuduhan KPPU bahwa Badan Karantina terlibat dalam kartel karena menerbitkan surat KT-9 ditengah ketidaksesuaian data RIPH dan SPI. "Surat KT-9 diterbitkan oleh petugas balai karantina tumbuhan dilapangan, bukan oleh kepala badan karantina," ujarnya. Menurut Eddy, kewenangan verifikasi RIPH dan SPI tidak berada pada Badan Karantina Kemtan sesuai Pasal 20 sampai Pasal 29 Permentan Nomor 60 Tahun 2012. Kewenangan verifikasi RIPH dan SPI berada pada petugas karantina tumbuhan di lapangan. Surat KT-9 sendiri akan diterbitkan oleh petugas karantina tumbuhan jika dokumen lengkap, sah, dan benar. Penerbitan surat KT-9 juga memperhatikan produk terbebas dari organisme penggangu tumbuhan karantina(OPTK) dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, pihaknya menerima setiap tanggapan dari pihak terlapor baik dari perusahaan importir maupun pemerintah. "Jawaban dari pihak terlapor memang sepantasnya disampaikan dalam sidang kali ini, KPPU akan kembali mendalami setiap laporan yang diberikan," ujarnya. Menurut Sukarmi, pihak KPPU juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik kepolisian untuk memanggil paksa terlapor yang tidak hadir ke persidangan. Hal ini menjawab sikap Kemdag yang tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya. "Kalau terlapor tidak hadir ketika sudah dipanggil tiga kali, KPPU berhak memanggil dengan meminta bantuan penyidik. KPPU sudah memiliki MoU dengan kepolisian," ujarnya. Menurut Sukarmi, pihak KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan sidang lanjutan kartel bawang putih. Ia memastikan sidang lanjutan kartel bawang putih untuk memperdengarkan paparan saksi akan digelar maksimal dua minggu kedepan.