JAKARTA. Meski telah rampung disusun, kini Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil harmonisasi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, dalam proses harmonisasi, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Kemdag masih menunggu hasil kajian harmonisasi RPP tentang perdagangan elektronik. "Masih dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke Kamis (4/8). Menurutnya, penyelesaian RPP tentang e-commerce atau e-dagang ini sangat tergantung dari proses harmonisasi di Kemkumham. Bila dalam proses harmonisasi masih ada banyak masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid itu akan lebih lama. Sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan, maka beleid ini akan cepat disahkan.
Kemdag tunggu harmonisasi PP e-commerce
JAKARTA. Meski telah rampung disusun, kini Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil harmonisasi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, dalam proses harmonisasi, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Kemdag masih menunggu hasil kajian harmonisasi RPP tentang perdagangan elektronik. "Masih dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke Kamis (4/8). Menurutnya, penyelesaian RPP tentang e-commerce atau e-dagang ini sangat tergantung dari proses harmonisasi di Kemkumham. Bila dalam proses harmonisasi masih ada banyak masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid itu akan lebih lama. Sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan, maka beleid ini akan cepat disahkan.