Kemdag tuntaskan audit gula rafinasi



JAKARTA. Petani tebu bisa sedikit berlega hati. Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merampungkan audit gula rafinasi. Hasilnya akan segera dilaporkannya ke Kementerian perekonomian.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Gunaryo mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan menemukan beberapa di antara delapan produsen gula rafinasi yang melakukan pelanggaran. "Kami telah memetakan dari delapan perusahaan, siapa yang melanggar," kata Gunaryo tanpa merinci perusahaan yang dimaksud, Selasa (20/12).

Yang jelas, ada delapan produsen gula rafinasi yang telah diaudit oleh Kemdag. Kedelapan perusahaan itu antara lain PT Angel Produk, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usaha Utama Jaya, dan PT Permata Dunia Sukses. Selain itu, ada pula PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tenne, PT Sugar Labinta, dan PT Duta Sugar Indonesia.


Gunaryo mengakui, ada beberapa produsen yang tidak menjual gula rafinasi ke industri. Meskipun begitu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 111 tahun 2009 tentang Industri Gula Rafinasi (Permendag 111) mengizinkan produsen menjual gula rafinasi sebanyak 25% ke industri kecil dan rumah tangga.

Karena itu Gunaryo mengatakan, jika produsen mengedarkan gula rafinasi ke pasar ritel dalam batas tersebut, masih wajar dan tidak masalah. Lagipula menurut Gunaryo, jumlah gula yang mengalir ke pasar konsumsi tidak signifikan.

Gunaryo menambahkan, celah yang sangat potensial membuat gula rafinasi merembes ke pasar adalah kalangan distributor. Namun, pengawasan yang kurang mengakibatkan para distributor menyelewengkan peruntukan gula rafinasi.

Memang, Permendag 111 mengizinkan produsen menjual gula rafinasi ke distributor. Namun, aturan ini pun membatasi penjualan gula rafinasi dari distributor hanya pada industri atau konsumen yang memenuhi syarat dan mengantongi izin dari instansi terkait.

Terkait dengan audit tersebut, Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan, kedelapan produsen gula rafinasi tersebut telah melakukan penyelewengan dengan menjual produk ke pasar konsumsi. Dan, "Ada indikasi peraturan ini dibuat memiliki unsur kesengajaan sehingga memunculkan peluang-peluang seperti ini," kata Soemitro.

Tetapkan kuota impor

Sementara itu, Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR menuding seluruh produsen gula rafinasi menjual produknya ke pasar ritel. "Semua perusahaan rafinasi melakukan penjualan gula rafinasi ke pasar konsumsi," kata Aria.

Ia menduga, merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi diakibatkan pasokan yang berlebih. Karena itu, Aria berharap pemerintah menghitung ulang kebutuhan dan penyerapan gula nasional.

Terlepas dari merembesnya gula rafinasi ke pasar ritel, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) memperkirakan pada semester I-2012 Indonesia akan kekurangan pasokan gula konsumsi sebesar 360.000 ton. Karena itu, Andre Vincent Wenas, Wakil Ketua I AGRI berharap pemerintah segera memutuskan kuota impor raw sugar dan gula kristal putih (GKP) awal tahun depan. "Besarnya kuota, kami menerima rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kemdag sebagai pemilik otoritas," ujar Andre.

Seperti diketahui, investigasi APTRI sebelumnya menemukan gula rafinasi produksi Makasar Tenne telah beredar di sebagian besar wilayah Timur Indonesia. Peredaran gula tersebut mengakibatkan GKP yang diproduksi para petani tebu kalah saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini