JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada 3 Juli 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 83/2012. Revisi didasarkan pada usulan-usulan dari kementerian teknis terkait. Pokok-pokok perubahan, antara lain; a. Penambahan pelabuhan Laut Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk tertentu, seperti produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.
Kemdag ubah ketentuan impor produk tertentu
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada 3 Juli 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 83/2012. Revisi didasarkan pada usulan-usulan dari kementerian teknis terkait. Pokok-pokok perubahan, antara lain; a. Penambahan pelabuhan Laut Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk tertentu, seperti produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.