JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana merevisi peraturan yang berkaitan dengan tata niaga impor hortikultura. Perubahan tersebut dikarenakan banyaknya komplain dari beberapa negara eksportir produk hortikultura ke organisasi perdagangan dunia WTO. Dalam revisinya, Kemdag mengusulkan agar komoditas bawang putih dikeluarkan dari daftar produk yang dikuotakan.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, walau ada revisi namun pada prinsipnya tetap akan sesuai dengan semangat swasembada. "Kita mengakomadasi apapun yang harus diakomodasi agar kita bia diterima di komunitas internasional," kata Gita, Rabu (3/4). Dia mengusulkan agar komoditas bawang putih dikeluarkan dari daftar produk yang dikuotakan karena selama ini produksi bawang bawang putih hanya mencukupi 5% dari total konsumsi nasional yang sebanyak 400.000 ton.
Persoalan pengajuan tata niaga impor untuk mendapatkan izin sebagai importir terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi satu atap juga termasuh dalam wacana perubahan kebijajan tersebut. Gita mengakui, lonjakan harga dari beberapa komoditas hortikultura seperti bawang putih dan bawang merah ini disebabkan oleh terlambatnya proses administrasi yang seharusnya dapat segera keluar pada Desember lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News