KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewajibkan penerapan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 13 April 2018. Kemdag juga mewajibkan penerapan HET diberlakukan di pasar tradisional dengan menyediakan beras medium. Sementara ritel modern diwajibkan untuk menyediakan beras premium. Guna memenuhi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin ketersediaan pasokan beras. "Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/4).
Kemdag wajibkan harga beras sesuai HET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewajibkan penerapan penjualan beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada 13 April 2018. Kemdag juga mewajibkan penerapan HET diberlakukan di pasar tradisional dengan menyediakan beras medium. Sementara ritel modern diwajibkan untuk menyediakan beras premium. Guna memenuhi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin ketersediaan pasokan beras. "Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/4).