KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) disebut-sebut akan menggantikan kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut Aher tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), termasuk telah diatur syarat-syaratnya. "Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," katanya dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/8).
Kemdagri: Aher tak penuhi syarat diajukan sebagai calon wagub DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) disebut-sebut akan menggantikan kursi wakil gubernur DKI Jakarta. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut Aher tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), termasuk telah diatur syarat-syaratnya. "Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada," katanya dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (14/8).