KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memperketat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan alasan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pengetatan pengawasan ini bertepatan dengan berlangsungnya Pilkada serentak di 171 wilayah di Indonesia. Pengawasan pemerintahan daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110/2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2018. Dalam beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 6 November 2017 itu menyebutkan, kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 bertujuan mensinergikan pengawasan oleh kementerian, kementerian teknis atau lembaga pemerintah non kementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemdagri awasi ketat pemerintah daerah tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan memperketat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan alasan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pengetatan pengawasan ini bertepatan dengan berlangsungnya Pilkada serentak di 171 wilayah di Indonesia. Pengawasan pemerintahan daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110/2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2018. Dalam beleid yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 6 November 2017 itu menyebutkan, kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 bertujuan mensinergikan pengawasan oleh kementerian, kementerian teknis atau lembaga pemerintah non kementerian, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.