JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah tudingan tersangka suap Wisma Atlet M. Nazaruddin yang meyebut pimpinan KPK Chandra M Hamzah menerima uang dari proyek Baju Hansip dan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, tidak benar apa yang dikatakan oleh Nazaruddin. Donny membantah, jika dalam proyek e-KTP pihaknya bersinggungan langsung dengan Chandra. Menurutnya, pihak Kemdagri melakukan presentasi langsung di hadapan jajaran seluruh pimpinan KPK."Tidak ada itu, mengarang, tidak benar, itu dia ngawur, mengigau, hanya mengacau," kata Donny, Jumat (9/9).Donny menjelaskan, kalau pihaknya menggandeng KPK semata-mata hanya ingin mendapat masukan dan pengawasan terkait pelaksanaan e-KTP. "Waktu itu 24 Januari 2011 kami minta masukan di kantor KPK di depan jajaran KPK," tambah Donny.Sebelum minta masukan KPK, menurut Donny, Kemdagri sudah mendapat rekomendasi dari BPKP dan BPK. Saat memberikan masukan, KPK meminta agar Kemdagri menyiapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam jangka waktu satu minggu, yakni 1 Februari 2011, Kemdagri sudah mulai melaksanakan.Menurut Donny, saat itu KPK sangat menghargai kesungguhan Kemdagri dalam menjalankan proyek e-KTP. "Kemdagri siap menghadapi masalah ini," ucapnya. Kemdagri juga siap jika semuanya diperiksa demi menuntaskan dugaan suap dalam proyek ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemdagri bantah ada kucuran dana ke Chandra
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah tudingan tersangka suap Wisma Atlet M. Nazaruddin yang meyebut pimpinan KPK Chandra M Hamzah menerima uang dari proyek Baju Hansip dan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (e-KTP). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, tidak benar apa yang dikatakan oleh Nazaruddin. Donny membantah, jika dalam proyek e-KTP pihaknya bersinggungan langsung dengan Chandra. Menurutnya, pihak Kemdagri melakukan presentasi langsung di hadapan jajaran seluruh pimpinan KPK."Tidak ada itu, mengarang, tidak benar, itu dia ngawur, mengigau, hanya mengacau," kata Donny, Jumat (9/9).Donny menjelaskan, kalau pihaknya menggandeng KPK semata-mata hanya ingin mendapat masukan dan pengawasan terkait pelaksanaan e-KTP. "Waktu itu 24 Januari 2011 kami minta masukan di kantor KPK di depan jajaran KPK," tambah Donny.Sebelum minta masukan KPK, menurut Donny, Kemdagri sudah mendapat rekomendasi dari BPKP dan BPK. Saat memberikan masukan, KPK meminta agar Kemdagri menyiapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam jangka waktu satu minggu, yakni 1 Februari 2011, Kemdagri sudah mulai melaksanakan.Menurut Donny, saat itu KPK sangat menghargai kesungguhan Kemdagri dalam menjalankan proyek e-KTP. "Kemdagri siap menghadapi masalah ini," ucapnya. Kemdagri juga siap jika semuanya diperiksa demi menuntaskan dugaan suap dalam proyek ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News