KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah adanya penghentian layanan publik yang terjadi pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi. Kemdagri telah lakukan inspeksi mendadak (sidak) memastikan hal tersebut. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemdagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah membentuk Tim terpadu dan melakukan pemantauan atau peninjauan langsung atau sidak untuk melakukan klarifikasi di lapangan pada tanggal 30 Juli 2018. Kemudian pada tanggal yang sama Ditjen Otda melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Otda, dan rapat tersebut dihadiri oleh unsur pejabat dari Ditjen Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Kemdagri bantah adanya penghentian pelayanan publik di Bekasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) membantah adanya penghentian layanan publik yang terjadi pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi. Kemdagri telah lakukan inspeksi mendadak (sidak) memastikan hal tersebut. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemdagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah membentuk Tim terpadu dan melakukan pemantauan atau peninjauan langsung atau sidak untuk melakukan klarifikasi di lapangan pada tanggal 30 Juli 2018. Kemudian pada tanggal yang sama Ditjen Otda melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Otda, dan rapat tersebut dihadiri oleh unsur pejabat dari Ditjen Otonomi Daerah, Inspektorat Jenderal, dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.