JAKARTA. Lambannya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2015 disebut merupakan akibat dari penggunaan peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukumnya. Penggunaan pergub menyebabkan pengesahan APBD-P harus melalui dua tahap, dimulai di Bina Pembangunan Daerah, baru kemudian diserahkan di Bina Keuangan Daerah. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riadmadji mengatakan, proses tersebut tidak akan terjadi bila landasan hukum APBD-P menggunakan peraturan daerah, seperti provinsi-provinsi lainnya.
Kemdagri bantah hambat APBD-P DKI
JAKARTA. Lambannya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2015 disebut merupakan akibat dari penggunaan peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukumnya. Penggunaan pergub menyebabkan pengesahan APBD-P harus melalui dua tahap, dimulai di Bina Pembangunan Daerah, baru kemudian diserahkan di Bina Keuangan Daerah. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dodi Riadmadji mengatakan, proses tersebut tidak akan terjadi bila landasan hukum APBD-P menggunakan peraturan daerah, seperti provinsi-provinsi lainnya.