KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Seharusnya pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD, lalu selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri. “Sampai pagi ini Kemdagri belum menerima dari surat dari Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," katanya di Jakarta, Jumat (10/8).
Kemdagri belum terima surat pengesahan pengunduran diri Sandiaga Uno
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengaku belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Seharusnya pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD, lalu selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Mendagri. “Sampai pagi ini Kemdagri belum menerima dari surat dari Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," katanya di Jakarta, Jumat (10/8).