KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut, dalam mengelola dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan diperlukan empat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat. Hal ini perlu dilakukan agar mekanisme dana kelurahan berjalan dengan baik. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS itu adalah pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan. Kedua, sekretaris kelurahan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban laporan dana kelurahan. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Dan keempat, yakni bendahara yang mengelola dana kelurahan.
Kemdagri: Butuh empat PNS untuk kelola dana kelurahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut, dalam mengelola dana alokasi umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan diperlukan empat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat. Hal ini perlu dilakukan agar mekanisme dana kelurahan berjalan dengan baik. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemdagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, keempat PNS itu adalah pertama, lurah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana kelurahan. Kedua, sekretaris kelurahan untuk memverifikasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban laporan dana kelurahan. Ketiga, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bertanggungjawab secara administrasi terhadap kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan. Dan keempat, yakni bendahara yang mengelola dana kelurahan.