JAKARTA. Bukti borok proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) semakin jelas. Setelah terganjal kasus hukum, kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tiba-tiba mendapat tagihan utang proyek itu senilai US$ 90 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun (kurs Rp 13.300 per dollar AS). Tagihan ini berasal dari sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang merupakan sub kontraktor yang diberi proyek oleh konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemdagri tak bisa memenuhi tagihan utang dari perusahaan itu. Pasalnya, negara telah membayar tagihan yang dianggap utang itu kepada konsorsium pemenang proyek e-KTP.
Kemdagri ditagih utang proyek e-KTP US$ 90 juta
JAKARTA. Bukti borok proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) semakin jelas. Setelah terganjal kasus hukum, kali ini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tiba-tiba mendapat tagihan utang proyek itu senilai US$ 90 juta atau setara dengan Rp 1,2 triliun (kurs Rp 13.300 per dollar AS). Tagihan ini berasal dari sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang merupakan sub kontraktor yang diberi proyek oleh konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kemdagri tak bisa memenuhi tagihan utang dari perusahaan itu. Pasalnya, negara telah membayar tagihan yang dianggap utang itu kepada konsorsium pemenang proyek e-KTP.