KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang belum berjalan. Salah satunya di TPA Rawa Kucing, Tangerang. Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular. Khususnya di 12 kota prioritas di tanah air. Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan. “Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan,” ujar Arsan dalam keterangannya.
Kemdagri menyoroti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah yang belum berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang belum berjalan. Salah satunya di TPA Rawa Kucing, Tangerang. Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular. Khususnya di 12 kota prioritas di tanah air. Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan. “Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan,” ujar Arsan dalam keterangannya.