Kemdagri minta penggunaan dana desa fokus pada dua hal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta penggunaan dana desa berfokus pada infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini khususnya untuk Camat atau Kepala desa yang ada di daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemanfaatan dana desa melalui skema cash for work diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.

"Pemanfaatan dana desa diharapkan dapat menaikkan permintaan agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan antar desa," ujarnya dalam pernyataan resmi yang di terima Kontan.co.id., Selasa (1/8).


Dia menambahkan, dana desa yang di alokasikan pada tahun ini sebesar Rp 107,46 triliun. Alokasi dana desa yang dikucurkan ke desa terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, beras prasejahtera (rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dia menjelaskan Untuk program padat karya, pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip swakelola dan ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa yang secara ekonomi masuk dalam kelompok masyarakat miskin.

Prinsip swakelola menekankan pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara mandiri oleh desa. Berikut menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat dan minimal 30 % dana desa di bidang pembangunan digunakan untuk pembayaran upah. Selain itu mengoptimalkan bahan baku lokal.

Sementara untuk Sasaran program padat karya tunai adalah rumah tangga miskin, penerima PKH dan setiap anggota masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan dan atau sedang mencari pekerjaan. Mendagri menginstruksikan bahwa Dalam prosesnya, kepala desa diharuskan menyampaikan pelaksanaan program dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Kepala desa harus mengawasi langsung serta memastikan ketepatan sasaran program padat karya tunai," tambahnya.

Untuk memuluskan ambisinya, Kemdagri juga mengajak beberapa kementerian untuk bekerjasama, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),terus melakukan bimbingan teknis dan pelatihan kepada aparat pemerintah daerah dan perangkat desa.

Pemerintah juga melakukan diseminasi pengelolaan keuangan desa dengan harapan penyaluran dan penggunaan dana desa tepat sasaran.

"Kami minta camat mengawasi dengan cermat, pastikan batas minimal anggaran dana desa yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto