KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR Kota Bogor yang disebut-sebut telah disahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR. “Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucap Agus dalam siaran persnya, Rabu (12/12). Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini, misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini.
Kemdagri: Perda kawasan tanpa rokok (KTR) Bogor tak sesuai aturan nasional
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR Kota Bogor yang disebut-sebut telah disahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Agus Rahmanto, mengatakan memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR. “Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucap Agus dalam siaran persnya, Rabu (12/12). Namun dalam pelaksanaannya, Perda KTR memberikan masalah bagi para pelaku usaha. Hal ini, misalnya, terkait pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR, tidak melarang hal ini.