KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) perintahkan pemerintahan daerah untuk menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Bahtiar membenarkan hal tersebut. Katanya bahwa itu merupakan produk Kemdagri dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. “Ya betul, Saya konfirmasi ke Pak Galingging Plt.Dirjen Bangda bahwa betul itu produk Ditjen pembangunan daerah,” ujar Bahtiar saat dihubungi Senin (17/12).
Kemdagri perintahkan pemda terapkan Perda KTR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) perintahkan pemerintahan daerah untuk menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Bahtiar membenarkan hal tersebut. Katanya bahwa itu merupakan produk Kemdagri dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. “Ya betul, Saya konfirmasi ke Pak Galingging Plt.Dirjen Bangda bahwa betul itu produk Ditjen pembangunan daerah,” ujar Bahtiar saat dihubungi Senin (17/12).