KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018. Namun sampai saat ini, belum juga ada pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan ke KPU. Kendati begitu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tidak akan mengubah jadwal yang sudah disusun. Sebab, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, aturan mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres telah diatur secara detail. Termasuk ketika yang mendaftar pun hanya satu pasangan calon. " Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, " katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/8).
Kemdagri: Perpanjangan masa pendaftaran capres dimungkinkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018. Namun sampai saat ini, belum juga ada pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan ke KPU. Kendati begitu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tidak akan mengubah jadwal yang sudah disusun. Sebab, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, aturan mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres telah diatur secara detail. Termasuk ketika yang mendaftar pun hanya satu pasangan calon. " Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, " katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/8).