KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. “Ditjen otonomi daerah segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan dan/atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan,” tulis Bahtiar Baharuddin Kapuspen Kemdagri dalam keterangan pers, Sabtu (15/12). Jika telah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tipikor, Bahtiar bilang kalau Pemprov Jambi harus segera menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada Presiden.
Kemdagri proses pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. “Ditjen otonomi daerah segera koordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segera bisa mendapatkan salinan dan/atau petikan putusan pengadilan yang sudah inkracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan,” tulis Bahtiar Baharuddin Kapuspen Kemdagri dalam keterangan pers, Sabtu (15/12). Jika telah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Tipikor, Bahtiar bilang kalau Pemprov Jambi harus segera menyampaikan dokumen usulan pemberhentian Zumi Zola kepada Presiden.