KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) agar penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018 bisa lebih tepat sasaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan segera mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT untuk seluruh provinsi di Tanah Air. Dalam SE itu, Kemdagri akan meminta bantuan Pemda terkait beberapa hal. Pertama, sosialisasi program yang lebih intensif kepada masyarakat, lantaran mulai Januari 2018 subsidi beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi bantuan sosial pangan Rastra tanpa biaya tebus. Selain itu, BPNT di tahun depan sebesar Rp 110.000 hanya bisa dibelikan beras dan atau telur. Kedua, penyediaan tenaga pendamping. Ketiga, pembentukan tim koordinasi (Tikor) Bansos pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan organisasi perangkat daerah. Keempat, mengaktifkan pengelolaan pengaduan di setiap Tikor.
Kemdagri segera rilis surat edaran soal BPNT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) agar penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018 bisa lebih tepat sasaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan segera mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT untuk seluruh provinsi di Tanah Air. Dalam SE itu, Kemdagri akan meminta bantuan Pemda terkait beberapa hal. Pertama, sosialisasi program yang lebih intensif kepada masyarakat, lantaran mulai Januari 2018 subsidi beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi bantuan sosial pangan Rastra tanpa biaya tebus. Selain itu, BPNT di tahun depan sebesar Rp 110.000 hanya bisa dibelikan beras dan atau telur. Kedua, penyediaan tenaga pendamping. Ketiga, pembentukan tim koordinasi (Tikor) Bansos pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan organisasi perangkat daerah. Keempat, mengaktifkan pengelolaan pengaduan di setiap Tikor.