Kemdagri segera rilis surat edaran soal BPNT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) agar penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018 bisa lebih tepat sasaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan segera mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Rastra dan BPNT untuk seluruh provinsi di Tanah Air.

Dalam SE itu, Kemdagri akan meminta bantuan Pemda terkait beberapa hal. Pertama, sosialisasi program yang lebih intensif kepada masyarakat, lantaran mulai Januari 2018 subsidi beras sejahtera (Rastra) diubah menjadi bantuan sosial pangan Rastra tanpa biaya tebus. Selain itu, BPNT di tahun depan sebesar Rp 110.000 hanya bisa dibelikan beras dan atau telur.

Kedua, penyediaan tenaga pendamping. Ketiga, pembentukan tim koordinasi (Tikor) Bansos pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan organisasi perangkat daerah. Keempat, mengaktifkan pengelolaan pengaduan di setiap Tikor.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Arief M Edie bilang untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemda diminta untuk menyediakan dukungan pendanaan APBD. Bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

"Surat Edaran ini sudah siap ditandatangani Pak Menteri, secepatnya bisa dilaksanakan oleh Pemda," kata Arief kepada Kontan.co.id, Kamis (7/12).

Dan ia bilang, terkait dengan verifikasi data, Pemerintah Pusat akan mendorong agar Pemda menyiapkan data lebih tepat sasaran. Perangkat daerah juga akan dilibatkan dalam validasi data penerima.

"Lurah dan Camat akan kami libatkan untuk mengawasi agar bantuan sosial itu disampaikan kepada warga yang berhak menerima." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto