KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak munculkan beberapa konsekuensi. Misalnya soal ketetapan waktu yang bisa jadi mundur atau terpotong. Menyiasatinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyelaraskan nomenklatur bagi daerah-daerah masa jabatan pemimpinnya habis sebelum pelantikan. Dari data yang didapat Kontan.co.id, masa jabatan beberapa kepala daerah bahkan sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018. Ada 42 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis selama periode Januari-Juni dengan rincian 6 provinsi, 25 kabupaten, dan 11 kotamadya.
Kemdagri selaraskan nomenklatur pejabat daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak munculkan beberapa konsekuensi. Misalnya soal ketetapan waktu yang bisa jadi mundur atau terpotong. Menyiasatinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menyelaraskan nomenklatur bagi daerah-daerah masa jabatan pemimpinnya habis sebelum pelantikan. Dari data yang didapat Kontan.co.id, masa jabatan beberapa kepala daerah bahkan sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada 27 Juni 2018. Ada 42 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis selama periode Januari-Juni dengan rincian 6 provinsi, 25 kabupaten, dan 11 kotamadya.