KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Bahtiar, menegaskan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut dia, Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai UU Pemilu. DP4 dijadikan bahan sandingan bagi KPU menyusun DPT Pemilu 2019. "Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu-satunya sumber data KPU dalam menetapkan DPT," ujar Bahtiar, kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).
Pada 5 September 2018, KPU RI mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Lalu, Ditjen Dukcapil menganalisa dan membandingkan dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri tahun 2017 sebanyak 196.545.636 orang. Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT hasil perbaikan pertama, Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis terhadap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU. Dijelaskan di surat itu, berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data dari DPT pertama, sesuai DP4 yang diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Selain itu, disampaikan hasil analisis Dukcapil saat itu yang sudah merekam, tetapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU pada 5 Sept 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang. Dia menjelaskan, jumlah 31.798.863 itu adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan Dukcapil Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018. "Jumlah 31.798.863 adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. Jadi tidak ada DP4 tambahan," kata Bahtiar. Dia menegaskan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisa data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisia Ditjen Dukcapil itu hanya bersifat informasi yang disampaikan kepada KPU. Untuk penggunaan data itu, kata dia, tergantung dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019. Jadi, pihaknya menegaskan tidak benar jika ada informasi menyatakan Kemendagri menyerahkan DP4 atau data penduduk tambahan sebanyak 31 juta. "Itu informasi yang tidak benar dan tidak valid," tegasnya. Dia menambahkan, kewenangan penetapan DPT sepenuhnya otoritas KPU. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menyiapkan data kependudukan sesuai perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dukcapil Kemendagri membantu KPU RI menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil kemendagri sifatnya hanya membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu dan DP4 yg diserahkan kemendagri datanya tersebut dikawal oleh Ditjen Dukcapil," tambahnya. Sebelumnya, pada hari Senin kemarin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginginkan supaya KPU RI melakukan transparansi terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan Pemilu 2019.
Upaya transparansi itu dilakukan dengan cara mempersilakan BPN Prabowo-Sandi turut serta di dalam menganalisa DPT termasuk membuka dan mencermati data secara lengkap dan detail. BPN Prabowo-Sandi masih mempertanyakan tambahan data 31 juta pemilih yang diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Bahkan, mereka meminta penandaan empat bintang di NIK dan NKK supaya dibuka. (Glery Lazuardi) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
"Kemendagri Tegaskan Tak Ada Data Penduduk Tambahan Dimasukkan ke DPT" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .