JAKARTA. Biaya perjalan dinas dan rapat pejabat daerah akan ditekanan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, walikota, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II agar upaya tersebut bisa dilakukan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, instruksi yang dikeluarkan kementeriannya tersebut akan berisi berapa larangan. Salah satunya, melarang para pejabat daerah untuk menggelar rapat di hotel dan memerintahkan mereka untuk rapat di gedung pemerintah. "Kenapa harus rapat di hotel kalau ada gedung pemerintah yang bisa dimanfaatkan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri Kamis (6/11).
Kemdagri tekan dana perjalanan dinas kepala daerah
JAKARTA. Biaya perjalan dinas dan rapat pejabat daerah akan ditekanan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para gubernur, bupati, walikota, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II agar upaya tersebut bisa dilakukan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, instruksi yang dikeluarkan kementeriannya tersebut akan berisi berapa larangan. Salah satunya, melarang para pejabat daerah untuk menggelar rapat di hotel dan memerintahkan mereka untuk rapat di gedung pemerintah. "Kenapa harus rapat di hotel kalau ada gedung pemerintah yang bisa dimanfaatkan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri Kamis (6/11).