Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap akan ngotot untuk mengajukan usulan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN terkait perubahan mekanisme formula dan distribusi dana desa. Marwan Jafar, Menteri Desa mengatakan, usulan perubahan formula penetapan dana desa dan pola distribusinya merupakan hasil evaluasi berdasarkan implementasi pemanfaatan dana desa pada tahun lalu. "Melihat kendala selama ini, dibutuhkan percepatan supaya penyerapannya cepat dan penggunaannmya semakin kelihatan hasilnya," kata dia, Kamis (28/1).
Kemdes ngotot ingin revisi skema dana desa
Jakarta. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap akan ngotot untuk mengajukan usulan draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN terkait perubahan mekanisme formula dan distribusi dana desa. Marwan Jafar, Menteri Desa mengatakan, usulan perubahan formula penetapan dana desa dan pola distribusinya merupakan hasil evaluasi berdasarkan implementasi pemanfaatan dana desa pada tahun lalu. "Melihat kendala selama ini, dibutuhkan percepatan supaya penyerapannya cepat dan penggunaannmya semakin kelihatan hasilnya," kata dia, Kamis (28/1).