JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan pidana korupsi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah dilakukan sejak Maret 2017. Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, komunikasi antara pejabat kedua instansi itu telah dilakukan sejak Maret 2017 saat dilakukannya pemeriksaan audit keuangan Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. "Dalam rangka memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) SUG, Inspektur Jendral Kemdes DPTT melakukan pendekatan pada auditor," katanya di Jakarta, Sabtu (27/5).
Kemdes PDTT 'dekati' BPK sejak Maret 2017
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan pidana korupsi antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah dilakukan sejak Maret 2017. Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, komunikasi antara pejabat kedua instansi itu telah dilakukan sejak Maret 2017 saat dilakukannya pemeriksaan audit keuangan Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. "Dalam rangka memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) SUG, Inspektur Jendral Kemdes DPTT melakukan pendekatan pada auditor," katanya di Jakarta, Sabtu (27/5).