JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyesalkan pelarangan penggunaan jilbab di salah satu SMA Negeri di Bali. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan (Wamendikbud) Musliar Kasim menegaskan, sekolah tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap siswa yang berkeinginan menggunakan jilbab. Seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Kamis (9/1), Musliar menegaskan, larangan terhadap penggunaan jilbab di sekolah seharusnya tidak perlu terjadi.
Ia menyebutkan, lembaga kepolisian yang awalnya tidak membolehkan polisi wanita menggunakan jilbab saja, kini direformasi dan mempersilakan pemakaian penutup kepala tersebut. “Apalagi ini lembaga pendidikan,” tambah Musliar. Wakil Mendikbud itu mengaku akan memberikan peringatan kepada sekolah yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab, jika aturan tersebut tidak segera diubah. Namun, jika tidak juga dicabut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut. “Sekolah harus membolehkan siswa menggunakan jilbab,” ujarnya. Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud, Achmad Jazidie juga menyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sekolah perlu ditegur, karena penggunaan jilbab merupakan bagian dari hak asasi manusia. “Saya menyesalkan kejadian ini. Apalagi kalau tidak ada peraturan di atasnya yang melarang penggunaan jilbab di sekolah,” jelas Jazidie. Dirjen mempertanyakan, mengapa sekolah perlu menciptakan kondisi yang menyulitkan siswanya untuk melaksanakan perintah agama yang diyakininya. “Apakah seseorang berjilbab itu menganggu kegiatan belajar mengajar, tidak dapat menyerap pelajaran? Kalau gurunya yang merasa terganggu, kenapa harus terganggu?” tandasnya. Jazidie menyebut, seharusnya sekolah menumbuhkan sikap saling menghargai dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siswa dalam menjalankan hal yang diyakini dalam agamanya. “Kita akan minta sekolah untuk mencabut peraturan yang sifatnya menyulitkan siswa,” tambah Jazidie.