JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang 2013 telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru. “Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, dalam laman khusus Setkab. Supriadi menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan diberikan kepada PTS bersangkutan bukan kepada dosen atau guru karena otoritas pemberian data dosen kepada Kemdikbud ada di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan bisa menyeleksi dengan baik data-data dosen yang akan diajukan ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan profesi.
Kemdikbud melarang guru merangkap jadi dosen
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang 2013 telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru. “Dosen tidak boleh memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus, karena rangkap NIDN dan NRG tersebut menyebabkan mereka bisa mendapatkan dua tunjangan profesi. Itu tidak diperbolehkan karena merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, dalam laman khusus Setkab. Supriadi menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan diberikan kepada PTS bersangkutan bukan kepada dosen atau guru karena otoritas pemberian data dosen kepada Kemdikbud ada di perguruan tinggi. Karena itu, perguruan tinggi diharapkan bisa menyeleksi dengan baik data-data dosen yang akan diajukan ke Kemdikbud untuk menerima tunjangan profesi.