Kemdikbud: Sekolah menjadi tempat membangun karakter toleransi



KONTAN.CO.ID -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah. 

Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan dihebohkan dengan berita tentang siswi nonmuslim yang diwajibkan menggunakan jilbab di salah satu sekolah negeri. 

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), SKB tersebut merupakan wujud konkret pemerintah dalam menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika" (3/2/2021).


Dimana karakter toleransi di masyarakat dibangun dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. 

Dalam peluncuran SKB tiga Menteri yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (3/2) lalu, Mendagri Tito Karnavian memaparkan jika dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.

Tito menambahkan, sekolah memiliki potensi membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan agama dan budaya menjadi sebuah realitas di masyarakat Indonesia. Dengan adanya SKB tersebut, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian.

“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Tito.

Baca Juga: Pengertian Hukum Mendel tentang penurunan sifat

Hal utama dalam penyusunan SKB 3 Menteri

Mendikbud, Nadiem Makarim, seperti yang dikutip dari laman Kemdikbud, menyampaikan tiga hal penting yang menjadi dasar penyusunan SKB tiga Menteri tersebut. 

Hal pertama adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara. 

Ideologi dan dasar negara tersebut adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” ucap Nadiem.

Hal yang ketiga adalah  pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

SKB Tiga Menteri dirancang agar dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya.

SKB ini juga dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Selanjutnya: Ingin daftar soshum? Simak dulu 20 prodi soshum terketat di SNMPTN 2020 ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News