JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mempersiapkan empat payung hukum guna mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Keempat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut antara lain, pertama, tentang perizinan dan pengendalian. Kedua, pengutamaan sumber daya dalam negeri. Ketiga, tentang tata edar. Keempat, tentang pengarsipan. Kepala Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kemdikbud Maman Wijaya mengatakan, draf final dari keempat aturan tersebut susah selesai dan akan dikonsultasikan ke komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada revisi dikembalikan, mudah-mudahan tidak," kata Maman, Senin (8/8).
Kemdikbud siapkan aturan DNI Perfilman
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mempersiapkan empat payung hukum guna mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Keempat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut antara lain, pertama, tentang perizinan dan pengendalian. Kedua, pengutamaan sumber daya dalam negeri. Ketiga, tentang tata edar. Keempat, tentang pengarsipan. Kepala Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kemdikbud Maman Wijaya mengatakan, draf final dari keempat aturan tersebut susah selesai dan akan dikonsultasikan ke komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada revisi dikembalikan, mudah-mudahan tidak," kata Maman, Senin (8/8).