KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut impor garam industri Indonesia diharapkan tidak terjadi kembali seiring dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dikatakan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/3) sore ini. "Dilihat dengan bentuk legal formalnya (dalam PP) yang sudah diundangkan mudah-mudahan tidak lagi (kemelut impor garam industri)," jelasnya. Pasalnya, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa langsung meminta izin kepada Kemperin. Dengan kata lain, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.
Kemelut impor garam industri diharapkan berakhir lewat PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut impor garam industri Indonesia diharapkan tidak terjadi kembali seiring dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dikatakan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/3) sore ini. "Dilihat dengan bentuk legal formalnya (dalam PP) yang sudah diundangkan mudah-mudahan tidak lagi (kemelut impor garam industri)," jelasnya. Pasalnya, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa langsung meminta izin kepada Kemperin. Dengan kata lain, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.