Kemelut impor garam industri diharapkan berakhir lewat PP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut impor garam industri Indonesia diharapkan tidak terjadi kembali seiring dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (16/3) sore ini. "Dilihat dengan bentuk legal formalnya (dalam PP) yang sudah diundangkan mudah-mudahan tidak lagi (kemelut impor garam industri)," jelasnya.

Pasalnya, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa langsung meminta izin kepada Kemperin. Dengan kata lain, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.


Ia juga menjelaskan PP tersebut merupakan kepentingan dari kelangsungan industri. Pun juga dalam perencanaan berusaha bagi para industri. Adapun dalam PP tersebut telah ditetapkan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.

Pihaknya juga mengatakan, realisasi impor tersebut akan diserahkan seluruhnya kepada para importir. Termasuk dalam hal, negara mana yang akan impor. "Tergantung dari perusahaannya, tapi Kebanyakan dari Thailand, Australia, India malah sekarang Mesir Mesir dan Pakistan juga menawarkan mau impor atau tidak," tambah Oke.

Adapun, saat ini, pemerintah sudah memberikan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton untuk 21 perusahaan. Dengan garam untuk industri mencapai 3,7 juta ton, maka sisa kuotanya akan diberikan ke sekitar 30 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto