JAKARTA. Terhitung April ini manajemen Merpati Nusantara Airlines telah memecat dua karyawan secara tidak hormat. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan Merpati. Kedua karyawan yang dipecat tersebut adalah Ketua Umum Sekar (Serikat Karyawan) Purwanto dan Ketua I Sekar Merpati merangkap Ketua Umum Asosiasi Teknisi Merpati Indra Topan. Indra Topan dipecat pada 1 April lalu, sementara Purwanto dipecat 11 hari kemudian atau Selasa (12/4/2011). "Mereka di-PHK secara tidak hormat dan kami telah melaporkannya ke pihak kepolisian atas pernyataan-pernyataannya yang mencemarkan nama baik perusahaan," kata Sekretaris Perusahaan Merpati, Imam Turidi di Jakarta, Rabu 13/4.
Imam menjelaskan, pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Merpati tersebut adalah pernyataan tentang kondisi Merpati terancam bangkrut yang dimuat dalam sejumlah media, baik koran maupun berita
online, tertanggal 18,19,dan 24 Februari lalu. "Saat ini perusahaan sedang melakukan pembenahan-pembenahan sehingga pernyataan-pernyataan itu justru akan merugikan kami dan menyebabkan keresahan karyawan kami," ujar Imam. Imam mengaku, pemecatan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Namun surat peringatan tersebut menurut Purwanto Ketua Umum Sekar justru tidak sesuai prosedur. "Masa tidak ada mediasi dulu, saya saja dapat SP (surat pemecatan) pertama dan terakhir dalam jangka waktu dua hari," ujarnya Menurut Purwanto yang membuat resah karyawan selama ini bukanlah pernyataan dan pemecatan dirinya, tapi kemelut yang dialami Merpati saat ini. "Dalam surat keputusan nomor SKEP/68/IV/2011, manajemen Merpati juga memberi teguran keras kepada 60 pengurus Sekar Merpati lainnya, padahal mereka tidak ada hubungannya dengan pernyataan kami di media," tegasnya. Purwanto khawatir, dengan kondisi hubungan industrial yang tidak lagi harmonis antara manajemen dan serikat pekerja, akan terjadi pemecatan karyawan lagi oleh manajemen Merpati.
Untuk mengantisipasinya, 2.000 anggota Sekar telah mengajukan beberapa permohonan kepada pemerintah. Permohonan tersebut di antaranya agar pemerintah dan DPR segera melakukan percepatan persetujuan dan pencairan bantuan Rp 510 miliar melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada Merpati agar dapat menyelesaikan kemelut Merpati Airline. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR menyetujui proses Subsidiary Loan Agreement (SLA) pesawat MA-60 sebesar US$ 230 juta menjadi penyertaan modal negara (PMN) tahun 2011, paling lambat semester I 2012. Atau menjadikan utang pada perusahaan sesama BUMN menjadi PMN. "Kami sudah mengajukan pada pemerintah, sekarang sedang diproses," ujar Purwanto Sekar berharap tambahan modal itu dapat menyehatkan Merpati dan tidak ada lagi pemecatan karyawan secara sepihak dan mempertimbangkan ulang kedua karyawannya yang sudah di pecat tersebut Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Djumyati P.