Kemen PU-PERA izinkan lahannya di pakai KAI



JAKARTA. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin penggunaan lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dalam membangun jalur rel kereta api hingga pelabuhan Tanjung Priok. "Kemarin kita sudah komunikasi ke PU kebetulan Menteri PU ingin ada kereta api ke Purwokerto. Pak Menteri mengizinkan kita menyelesaikannya," katanya usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk kerja sama bisnis dalam rangka sinergi BUMN, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (28/8). Dengan pembangunan jalur kereta api itu, maka dapat memperpendek jarak distribusi barang dan mengurangi biaya angkutannya. Ia mengatakan pembangunan 1,2 kilometer rel kereta api itu sedang digarap. Lahan yang terkendala bukanlah milik Pelindo II melainkan tanah milik Kementerian PU-Pera.

Edi mengatakan jika masalah pembebasan lahan telah selesai maka pihaknya dapat mulai membangun segera rel kereta api tersebut. "Kalau sudah selesai pembebasan lahan, garap itu paling enam bulan selesai. Tahun depan pasti selesai," ujarnya. Dengan penyelesaian pembangunan rel kereta api hingga Tanjung Priok, maka persoalan rantai distribusi yang harus terhenti di suatu tempat sehingga tidak dapat langsung ke Tanjung Priok. "Tadinya diturunkan di Pasoso, sekarang (dengan rel kereta api sampai Tanjung Priok) bisa langsung di Tanjung Priok, yang menolong masalah 'handling' (tertahan distribusi barang)," katanya. Ia berharap dengan kereta api masuk sampai pelabuhan Tanjung Priok, maka biaya angkutan peti kemas dapat diturunkan. Selain itu, pihaknya juga akan menyelesaikan persoalan lahan warga yang akan digunakan untuk membangun jalur kereta api. "Justru yang di luar, tanah warga itu yang mau kita selesaikan tapi pendataan sudah selesai, angka sudah ada tinggal kita laksanakan," ujarnya. Ia mengatakan pembebasan lahan masyarakat juga membutuhkan proses seperti sosialisasi, kemudian penetapan harga hingga pembayaran harga tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan