KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen UMKM) hingga saat ini belum ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan izin pengelolaan tambang, meskipun regulasi yang membuka peluang tersebut telah terbit sejak akhir tahun 2025. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan keterlibatan UMKM di sektor pertambangan tidak memerlukan keputusan presiden (Keppres), berbeda dengan mekanisme pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU). “Untuk UMKM tidak perlu Keppres. Dasar hukumnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang kami terbitkan akhir tahun lalu,” ujar Bagus dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (26/1/2026).
Kemen UMKM: Belum Ada UMKM yang Ajukan Izin Pengelolaan Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen UMKM) hingga saat ini belum ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan izin pengelolaan tambang, meskipun regulasi yang membuka peluang tersebut telah terbit sejak akhir tahun 2025. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan keterlibatan UMKM di sektor pertambangan tidak memerlukan keputusan presiden (Keppres), berbeda dengan mekanisme pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama (NU). “Untuk UMKM tidak perlu Keppres. Dasar hukumnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang kami terbitkan akhir tahun lalu,” ujar Bagus dalam keterangan yang diterima Kontan, Senin (26/1/2026).