Kemenag: Ada 58 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Kementerian Agama mengungkapkan sudah ada 58 jemaah reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya. Pengajuan ini dilakukan oleh para jemaah sepekan setelah keputusan pembatalan pemberangkatan haji oleh pemerintah.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Haji 2020 batal, Kementerian Agama pastikan dana jemaah aman


Muhajirin mengatakan proses pengembalian uang setoran pelunasan jemaah akan diajukan oleh Kemenag pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke BKPH untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya); c) fotokopi KTP (perlihatkan aslinya); dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari," ungkap Muhajirin.

Baca Juga: Ibadah haji tahun ini batal, Wapres Ma'ruf Amin pastikan hak calon jamaah tak hilang

Prosesnya, dua hari di Kankemenag kabupaten kota, lalu tiga hari di Ditjen PHU, selanjutnya dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah.

58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "58 Jemaah Haji Reguler Proses Pengembalian Dana Setoran Pelunasan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .