JAKARTA. Kementerian Agama belum bisa memastikan bantuan hukum kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun anggaran 2012-2013. Irjen Kementerian Agama, M.Jasin menuturkan, pihaknya masih akan mengevaluasi terlebih dahulu bantuan hukum untuk Suryadharma Ali tersebut. "Kalau bantuan hukum dari uang negara, kan, ada aturannya, harus clear dulu," kata M. Jasin, di kantornya, Jumat (23/5).
Menurut Jasin, jika bantuan hukum untuk Suryadharma diberikan oleh Kemenag, maka uang yang digunakan berasal dari APBN. Sehingga, harus dicermati terlebih dulu peraturannya. Yang pasti, Jasin menambahkan, untuk kasus hukum orang nomor satu di Kemenag itu, pihaknya menyerahkan semua prosesnya kepada KPK. "Kita tidak ragu terhadap KPK, yang sudah menangani ribuan kasus (korupsi)," katanya.