JAKARTA. Kementerian Agama belum bisa memastikan bantuan hukum kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun anggaran 2012-2013. Irjen Kementerian Agama, M.Jasin menuturkan, pihaknya masih akan mengevaluasi terlebih dahulu bantuan hukum untuk Suryadharma Ali tersebut. "Kalau bantuan hukum dari uang negara, kan, ada aturannya, harus clear dulu," kata M. Jasin, di kantornya, Jumat (23/5).
Kemenag akan evaluasi bantuan hukum untuk SDA
JAKARTA. Kementerian Agama belum bisa memastikan bantuan hukum kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun anggaran 2012-2013. Irjen Kementerian Agama, M.Jasin menuturkan, pihaknya masih akan mengevaluasi terlebih dahulu bantuan hukum untuk Suryadharma Ali tersebut. "Kalau bantuan hukum dari uang negara, kan, ada aturannya, harus clear dulu," kata M. Jasin, di kantornya, Jumat (23/5).