Kemenag Bentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler 1444 H



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag membentuk Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan Jemaah Haji Reguler tahun 1444 H/2023 M. Tim ini beranggotakan 60 orang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, mengatakan, pembentukan tim ini dalam rangka mengakselerasi penyelesaian dokumen dan visa jemaah.

“Tim ini akan bertugas untuk memproses segala kelengkapan dokumen dan pemvisaan 203.320 jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M. Tercakup di dalamnya, komponen khusus yang lain, seperti jemaah haji lansia, KBIHU, dan PHD (Petugas Haji Daerah),” terang Mujab saat membuka Orientasi Tim Penyelesaian Dokumen dan Pemvisaan 1444 H/2023 M di Bogor, Minggu (26/2).


Baca Juga: Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ada Usulan Balita Boleh Daftar Haji

“Per 1 Maret nanti, tim sudah akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan pemetaan tugas masing-masing,” sambungnya.

Mujab mengingatkan kepada tim untuk menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, ini tugas mulia. "Bekerjalah dengan niat yang tulus, penuh kehati-hatian, dan komitmen yang tinggi, karena ini berhubungan dengan data identitas jemaah. Keliru dalam menginput, fatal akibatnya,” pesannya.

Kepala Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Zainal Ilmi melaporkan tim akan bekerja selama empat bulan ke depan. “Mulai 1 Maret hingga Juni mendatang, tim akan mulai aktif bekerja di Ditjen PHU, khususnya di Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .