KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan Kementerian Agama pada 11 Oktober 2017. Namun, BPJH masih mempunyai banyak pekerjaan dalam penyelenggaraan jaminan halal. Salah satu kerja besar BPJPH adalah kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal pada Oktober 2019 mendatang atau lima tahun sejak UU JPH diundangkan. Untuk itu, Sekjen Kemenag Nur Syam meminta jajaran BPJPH langsung mengebut pelaksanaan program. Ia menyebut harus ada akselerasi terkait dengan sistem pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk. “BPJPH harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya sistem mandatori dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan,” kata Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (15/10).
Kemenag: BPJPH harus ambil langkah seribu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah diresmikan Kementerian Agama pada 11 Oktober 2017. Namun, BPJH masih mempunyai banyak pekerjaan dalam penyelenggaraan jaminan halal. Salah satu kerja besar BPJPH adalah kewajiban penyelenggaraan jaminan produk halal pada Oktober 2019 mendatang atau lima tahun sejak UU JPH diundangkan. Untuk itu, Sekjen Kemenag Nur Syam meminta jajaran BPJPH langsung mengebut pelaksanaan program. Ia menyebut harus ada akselerasi terkait dengan sistem pendaftaran, pemeriksaan dan penentuan kehalalan suatu produk. “BPJPH harus melangkah dengan gerakan langkah seribu untuk menyongsong berlakunya sistem mandatori dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesiapan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal tentu harus segera disediakan,” kata Nur Syam seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (15/10).