KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020. Baca Juga: Sasar pelancong muslim, Travalal targetkan gaet 200 travel agent hingga akhir 2020
Kemenag cabut moratorium pemberian izin baru bagi PPIU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020. Baca Juga: Sasar pelancong muslim, Travalal targetkan gaet 200 travel agent hingga akhir 2020