KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buka website litapdimas.kemenag.go.id. Daftar penerima dana bantuan penelitian tahun 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan. Total dana bantuan penelitian tahun 2023 ini mencapai Rp 17 miliar. Dilansir dari website resmi, Kemenag mengumumkan 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) penerima dana bantuan penelitian. Nama-nama dosen penerima dana bantuan penelitian tahun 2023 bisa langsung dilihat di link website
ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, 636 dosen PTKI penerima dana bantuan penelitian tahun 2023 ini terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal. Mereka akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Dengan demikian, dana bantuan penelitian tahun 2023 tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023. "Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini di Jakarta,Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Mahasiswa Kampus Swasta Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa dana bantuan penelitian akan diberikan dalam dua tahap; 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana bantuan penelitian tersebut, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kemenag. Berikut dokumen syarat mendapatkan dana bantuan penelitian tahun 2023 di Kemenag:
- Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian
- Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian
- Kuitansi Bukti Penerimaan Uang
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
- Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain
- Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.
"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023," katanya. Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan ini dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Itulah link untuk melihat daftar penerima dana bantuan penelitian tahun 2023 serta syarat dokumen yang harus dipenuhi. Ingat, dokumen untuk mendapatkan dana bantuan penelitian tahun 2023 harus diserahkan ke Kemenag paling lambat 24 Oktober mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto