KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang. "Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi," jelas Marwan Dasopang saat lawatan Kunjungan Kerja di UPT Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (3/11/2022). "Kami berharap PTKIN atau akademisi dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU," sambungnya.
Kemenag dan Komisi VIII DPR Segera Bahas RUU Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan langkah revisi undang-undang. "Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi," jelas Marwan Dasopang saat lawatan Kunjungan Kerja di UPT Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (3/11/2022). "Kami berharap PTKIN atau akademisi dapat berkontribusi dalam membahas revisi Undang Undang PIHU," sambungnya.