KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai pemindahan penyembelihan hewan untuk membayar kompensasi (dam) dari Arab ke Tanah Air dengan syarat tertentu. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah. “Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
Kemenag Dukung Fatwa Muhammadiyah, Dam Haji Bisa Dilaksanakan di Tanah Air
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai pemindahan penyembelihan hewan untuk membayar kompensasi (dam) dari Arab ke Tanah Air dengan syarat tertentu. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah. “Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
TAG: