Kemenag: Durasi Ibadah Haji 2023 Dipangkas Menjadi 30 Hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, durasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari.

Hilman menyebut, durasi itu berlaku bagi negara yang menyumbangkan lebih dari 30.000 jemaah. Hal tersebut diungkap oleh Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Operasional haji saat ini bagi jemaah, bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," ujar Hilman di ruang rapat.


Baca Juga: Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji 2023, Wukuf di Arafah 27 Juni 2023 Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mendorong pemerintah untuk mulai berkomunikasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan ibadah haji selama 30 hari dapat berjalan.

"Maka karena itu, sejak sekarang memulai pembicaraan dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan 30 hari (ibadah haji)," ucap Marwan.

Menurut Marwan, dengan dipangkasnya durasi pelaksanaan haji menjadi 30 hari, anggaran yang dihemat bisa mencapai Rp 1,2 triliun. "Kami dapat menghitung bahwa akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat sekitar Rp 1,2 triliun," kata dia.

Selain bisa menghemat anggaran haji, kata Marwan, pengurangan durasi pelaksanaan haji bisa membuat jemaah lebih senang. "Dan kami berkeyakinan jemaah pasti merasa senang dengan hari yang kita sebutkan dengan durasi 30 hari saja," kata dia.

Baca Juga: KJRI Targetkan Produk Indonesia Penuhi 30% Kebutuhan Jemaah Haji

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Durasi Ibadah Haji Dipangkas Jadi 30 Hari"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto