Kemenag fokus pembenahan dan penataan penyelenggaraan umroh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) fokus melakukan pembenahan dan penataan penyelenggaraan umroh. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag Arfi Hatim.

Ungkapan tersebut juga memastikan bahwa Kemnag tidak masuk sebagai operator penyelenggara umroh. "Kemnag fokus pada sektor regulasi terutama pengawasan dan pengembangan," ujar Arfi saat dihubung Kontan.co.id, Senin (18/2).

Arfi bilang, regulasi umroh di Indonesia perlu untuk dikuatkan. Pasalnya Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) nomor 13 tahun 2018 belum banyak mengatur perihal umroh. Selain itu pengawasan terkait penyelenggaraan umroh akan diperketat. Pengawasan tersebut untuk menghindari munculnya biro perjalanan umroh ilegal.


"Kami fokus pembangunan sistem pengawasan secara online serta sosialisasi kepada masyarakat," terang Arfi. Asal tahu saja sebelumnya Kemnag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penangan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh.

Hal itu untuk mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh biro perjalanan umroh. Pembentukkan Satgas tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnag dengan 8 Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

Satgas tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan laporan, temuan, dan pengaduan. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dikembalikan untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi anggota Satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .