JAKARTA. Menjamurnya perusahaan travel haji dan umrah mendorong Kementerian Agama bergerak. Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan untuk menutup pemberian izin usaha penyelenggaraan travel umrah dan haji. Kementerian Agama mencatat, saat ini, ada 650 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan PPIU saat ini sudah memadai untuk melayani permintaan perjalanan umroh di Indonesia. Pemerintah perlu memperhatikan pasar umroh dan haji yang besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan jumlah penyelenggara travel juga dibidik.
Kemenag godok aturan moratorium travel umrah-haji
JAKARTA. Menjamurnya perusahaan travel haji dan umrah mendorong Kementerian Agama bergerak. Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan untuk menutup pemberian izin usaha penyelenggaraan travel umrah dan haji. Kementerian Agama mencatat, saat ini, ada 650 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan PPIU saat ini sudah memadai untuk melayani permintaan perjalanan umroh di Indonesia. Pemerintah perlu memperhatikan pasar umroh dan haji yang besar di Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan jumlah penyelenggara travel juga dibidik.