JAKARTA. Kementerian Agama mengaku tidak bisa melakukan intervensi terhadap nasib jsmaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan ibadah umroh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Alasannya, akad transaksi itu terjadi antara biro dan jamaah, sehingga penyelesaiannya hanya bisa lewat jalur hukum. Namun, bukan berarti pemerintah lepas tangan. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementrian Agama Mastuki, ada beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan Kemenag agar kasus serupa tak terulang lagi. Salah satunya dengan melakukan penataan terhadap biro perjalanan yang telah mendapat izin Kemenag. Hingga kini, Kemenag masih enggan membuka moratorium izin biro perjalanan . "Masih kami moratorium dulu sambil menata 833 biro perjalanan," tambahnya.
Kemenag godok revisi beleid penyelenggara umroh
JAKARTA. Kementerian Agama mengaku tidak bisa melakukan intervensi terhadap nasib jsmaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan ibadah umroh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Alasannya, akad transaksi itu terjadi antara biro dan jamaah, sehingga penyelesaiannya hanya bisa lewat jalur hukum. Namun, bukan berarti pemerintah lepas tangan. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementrian Agama Mastuki, ada beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan Kemenag agar kasus serupa tak terulang lagi. Salah satunya dengan melakukan penataan terhadap biro perjalanan yang telah mendapat izin Kemenag. Hingga kini, Kemenag masih enggan membuka moratorium izin biro perjalanan . "Masih kami moratorium dulu sambil menata 833 biro perjalanan," tambahnya.