KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini imbauan bagi Jemaah umroh asal Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Mengutip Kemenag.go.id, Kementerian Agama meminta Jemaah umrah asal Indonesia mematuhi ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. Kemenag mengimbau jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air. "Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kemenag Imbau Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi, Denda Rp 42,8 Juta Jika Melanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini imbauan bagi Jemaah umroh asal Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024. Mengutip Kemenag.go.id, Kementerian Agama meminta Jemaah umrah asal Indonesia mematuhi ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. Kemenag mengimbau jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Tanah Air. "Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).