JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang terpisah dari APBN. Pembentuan badan itu ada dalam rancangan Undang-Undang (UU) Keuangan Haji yang saat ini sudah sampir rampung. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengatakan, dalam pembahasan RUU Keuangan Haji, dihasilkan konsep sebuah lembaga pengelola keuangan penyelenggaraan haji secara terpisah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu merupakan badan hukum publik (seperti BPJS) jadi bukan BUMN, bukan Satker, bukan BLU, dan bukan murni swasta karena yang dikelola keuangan Negara," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9). Lebih lanjut menurut Jasin, minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut terbukti dari dana setoran awal haji yang meningkat menjadi Rp 70 triliun hingga saat ini. Atas dasar itulah, Kemenag merasa perlu membentuk badan pengelola keuangan haji yang independen, transparan, dan akuntabel.
Jasin juga mengatakan, BPKH nantinya akan terdiri dari Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas, yang berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama selaku pelaksana teknis operasional haji. Badan ini juga akan dipimpin oleh ketua dan wakil ketua sebagai penanggung jawab tertinggi atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH. BPKH sambung Jasin, nantinya akan melaporkan kinerjanya termasuk keuangannya secara berkala kepada presiden melalui Menteri Agama. Kinerja dan keuangan BPKH juga akan diperiksa oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik. "Laporan tersebut juga di upload dalam web BPKH secara transparan. Tabungan jamaah jumlahnya Rp 70 Triliun itu atas nama BPKH QQ nama masing-masing jamaah, sehingga bila ada nilai manfaat tahun pertahunnya masuk ke dalam rekening jamaah," tambah Jasin. Adapun tugas-tugas BPKH yakni mengelola keuangan haji berupa asset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat dan mengelola dana haji, yakni setoran awal dari jamaah haji serta dan Dana Abadi Umat (DAU).