KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kesimpulan rapat bersama DPR lalu, disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M. Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Cicil Pelunasan Biaya Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kesimpulan rapat bersama DPR lalu, disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama (Kemenag) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M. Jubir Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH. Sebagai tindak lanjut, kata Anna Hasbie, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.